Nunggak Pajak Kendaraan, Nih Manfaatkan Program Pemutihan dari Pemprov Banten!

M. Isa | Senin, 07/10/2024 17:14 WIB
Nunggak Pajak Kendaraan, Nih Manfaatkan Program Pemutihan dari Pemprov Banten! Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24, Pemerintah Provinsi Banten menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Kami mengeluarkan kebijakan fiskal program pemutihan PKB dan BBNKB ini sebagai bentuk relaksasi meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak," ucap Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dalam rilisnya, Minggu, 6 Oktober 2024.

Sebagai informasi, kebijakan fiskal Pemutihan ini terhitung mulai 04 Oktober hingga 31 Desember 2024 yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024.

“Kebijakan fiskal pemutihan ini meliputi Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah Banten,” tambahnya.

Al Muktabar mengajak masyarakat Banten untuk memanfaatkan program tersebut khususnya bagi yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

"Kami (Pemprov Banten red) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen pemutihan ini khususnya bagi masyarakat yang menunggak pajak," tambah Al Muktabar.


Berita Terkait :