KPK RI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi APD Masa Pandemi COVID-19

Rahmad Novandri | Jum'at, 04/10/2024 08:05 WIB
KPK RI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi APD Masa Pandemi COVID-19 Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun Anggaran 2020 yang merugikan negara sebesar Rp319 miliar.

"Atas kecukupan bukti permulaan, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Oktober 2024. 

Ketiga tersangka tersebut meliputi mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana (BS), yang saat itu berlaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.

Kemudian, Ahmad Taufik (AT) selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM), dan Satrio Wibowo (SW) selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI).

KPK melakukan penahanan kepada dua orang tersangka, yakni Tersangka BS di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC dan Tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.