RADARBANGSA.COM - Pembentukan Panitia Angket Haji DPR RI didorong oleh adanya dugaan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terutama terkait pendistribusian kuota haji dan tata kelola yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip good governance, akuntabilitas dan transparansi.
Dalam rangka membuktikan dugaan adanya ketidakpatuhan pelanggaran undang-undang dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, Panitia Angket Haji DPR RI melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi-saksi yang berasal dari regulator dan operator Kementerian Agama, penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, jemaah haji, serta melalukan kunjungan ke lapangan baik dalam negeri maupun luar negeri.
"Pansus menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang haji, dimana adanya penyelewengan kuota haji yang tidak sesuai. Sitem Siskohat dan Siskopatuh tidak bisa terjamin keamanannya karena tidak adanya audit secara berkala," kata Ketua Pansus Hak Angket Haji Nusron Wahid dalam agenda Rapat Paripurna, di Gedung Parlemen, Senin, 30 September 2024.
Ia mengatakan, Pansus merekomendasikan adanya revisi UU No. 8 Tahun 2019 tentang haji dan UU No 3 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.
Diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota Haji, terutama dalam ibadah haji khusus termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada pertauran yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.
"Pansus juga merekomendasikan hendaknya dalam pelaksanaan mendatang peran negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus harus lebih diperkuat dan dioptimalkan. Penguatan peran lembaga pengawasan internal pemerintah seperti Inspektorat Jenderal Kemenag dan BPKP," tutur Nusron.
Ia mengharapkan pemerintahan mendatang agar dalam mengisi posisi Menteri Agama RI dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam berkoordinasi, mengatur dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji.