Daniel Johan Nilai Pemerintah Gagal Sosialisasi Terkait Satwa Dilindungi pada Masyarakat

Rahmad Novandri | Kamis, 12/09/2024 21:35 WIB
Daniel Johan Nilai Pemerintah Gagal Sosialisasi Terkait Satwa Dilindungi pada Masyarakat Daniel Johan (Anggota Komisi IV DPR RI). (Foto: DPR RI)

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyatakan keprihatinannya atas kasus Nyoman Sukena (38) dan Piyono (61) yang dipidana karena memelihara satwa dilindungi. Ia menggarisbawahi kealpaan keduanya karena ketidaktahuan mereka terhadap regulasi. 

"Ini dampak dari kegagalan sosialisasi Pemerintah kepada masyarakat terhadap aturan atau regulasi konservasi. Seharusnya Pemerintah bisa lebih gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terkait satwa-satwa yang dilindungi," ujarnya dalam keterangan rilis dikutip pada Kamis, 12 September 2024.

Nyoman Sukena ditangkap pihak kepolisian karena memelihara empat ekor landak jenis landak Jawa atau Hysterix javanica. Ia ditahan dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, dengan dakwaan melanggar pasal  Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.

Sementara Piyono, seorang kakek warga Malang baru saja divonis 5 bulan penjara karena memelihara ikan jenis aligator gar. Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No. 19/PERMEN-KP/2020.⁠ 

"Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pemahaman masyarakat tentang hukum kepemilikan satwa langka. Bisa dikatakan permasalahan mendasar dalam penerapan hukum satwa langka dan dilindungi di Indonesia, yaitu kurangnya sosialisasi dan edukasi yang memadai kepada masyarakat," tutur Politisi PKB ini. 

Lebih lanjut disampaikannya, Pemerintah seharusnya lebih gencar melakukan sosialisasi dan edukasi tentang regulasi konservasi agar masyarakat memahami konsekuensi dari kepemilikan satwa yang dilindungi. Apalagi sebagian aturan masih relatif baru. 

"Ketika masyarakat tidak diberi informasi yang cukup tentang satwa-satwa yang masuk kategori langka atau dilindungi, mereka berisiko menghadapi hukuman berat tanpa sadar bahwa tindakan mereka melanggar hukum," tukasnya. 

Ia menyebut, saat ini akses informasi soal satwa dilindungi sangat terbatas. Imbasnya, masyarakat banyak yang tidak tahu telah melanggar hukum saat memelihara hewan langka. "Jika begitu kan kasihan masyarakatnya mereka menerima hukuman yang tidak mereka ketahui, padahal niatnya memelihara sebagai pecinta binatang," ungkapnya.

Ia menilai Pemerintah perlu mengeluarkan  daftar satwa yang dilindungi dan di mana saja satwa tersebut masih sering ditemukan. Serta mengingatkan, informasi mengenai hal ini harus diperbanyak melalui berbagai sarana. "Sehingga masyarakat mengetahui lebih jelas, jenis-jenis hewan yang tidak boleh dipelihara dan dianggap sebagai bagian dari ekosistem dilindungi itu apa-apa saja," tuturnya. 

"Kasus Sukena dan Piyono menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang perlu dilakukan oleh pemerintah dalam hal sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum yang adil," tambah Daniel.