Komisi II DPR RI Sepakati Pilkada Ulang Kalau Kotak Kosong Menang

Rahmad Novandri | Rabu, 11/09/2024 16:05 WIB
Komisi II DPR RI Sepakati Pilkada Ulang Kalau Kotak Kosong Menang Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta. (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Selasa (10/9) di Gedung DPR RI, senayan, Jakarta. Adapun hasil rapat tersebut menyepakati bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal. 

"Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami  menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dilansir dari antaranews, Rabu, 11 September 2024. 

Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.

"Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya," kata Doli sebelum menutup RDP Komisi II tersebut.