Yanuar Prihatin Minta Penegak Hukum Bentuk Badan Anti Hoaks

Rahmad Novandri | Jum'at, 03/11/2023 20:50 WIB
Yanuar Prihatin Minta Penegak Hukum Bentuk Badan Anti Hoaks Yanuar Prihatin (Wakil Ketua Komisi II DPR RI). (Foto: DPR RI)

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin meminta ada perhatian khusus pada potensi penyebaran hoaks di media sosial pada perhelatan Pemilu 2024. Untuk itu, ia pun menyarankan agar aparat penegak hukum (APH) membentuk badan anti hoaks.

"Saya kira kepada penegak hukum ada bagusnya untuk mulai menyorot penyebaran hoaks dan kampanye hitam sedini mungkin. Jika perlu, bikinlah badan atau unit kerja yang khusus untuk memberantas hal seperti ini. Unit kerja tersebut juga menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum menunjukkan atensinya terhadap pemilu di Indonesia," kata Yanuar seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, Jumat, 3 November 2023.

Politisi PKB ini mengingatkan bahwa hoaks bukan saja akan menimbulkan kegaduhan semata, melainkan juga menaikkan suhu politik hingga terjadinya fragmentasi politik. "(Sehingga) pemilu terbaik adalah di mana kita semua menjaga agar hoaks dan kampanye hitam ini harus dilawan, harus kita atasi," terangnya.

Selain itu, sambung dia, publik juga harus memahami bahwa berita bohong atau hoaks, serta kampanye hitam ini bertujuan untuk menyerang lawan politik. "(Misalnya) popularitasnya turun, elektabilitasnya masih turun dan seterusnya sehingga lawan itu mengalami keadaan dalam kontestasi politik, dalam kompetisi politik berharap tidak bisa tampil," ujar Yanuar.

Fenomena hoaks menjelang pemilu ini juga menjadi perhatian Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Herman Khaeron. Ia menyarankan agar dibentuk Dewan Etik Medsos seperti halnya Dewan Pers di PWI. Hal tersebut diperlukan untuk menertibkan dan menindak pembuat berita hoaks dan kampanye hitam yang selalu melanggar etika dan ketertiban yang menyulut keributan dalam Pemilu. 

"Seharusnya ada komitmen ada fakta integritas bahwa seluruh calon anggota legislatif dan calon eksekutif baik di Pilpres, Pilgub, Pilkades tidak menggunakan berita bohong dan kampanye hitam. Fakta integritas itu dijadikan prasarat di KPU dan jika seseorang terbukti menggunakan berita bohong dan kampanye hitam pada lawannya, maka bisa di diskualifikasi," tuturnya.