Wapres Maruf Amin Sebut Pemerintah Bentuk Dewan Regional Urus DKJ

Rahmad Novandri | Selasa, 19/09/2023 17:55 WIB
Wapres Maruf Amin Sebut Pemerintah Bentuk Dewan Regional Urus DKJ KH Maruf Amin (Wakil Presiden RI). (Foto: twitter @Kiyai_MarufAmin)

RADARBANGSA.COM - Wakil Presiden (Wapres) RI, KH Maruf Amin menyampaikan, pemerintah akan membentuk Dewan Regional untuk mengurus Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah tidak lagi berstatus sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) karena berpindahnya Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Hal tersebut disampaikan Wapres disela kunjungan kerja ke Shanghai, China, Selasa, 19 September 2023.

"Akan dibentuk namanya Dewan Regional. Dewan Regional ini meliputi Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok kemudian juga Tangerang, bahkan Cianjur dimasukkan," kata Wapres.

Sebelumnya, dalam rapat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta, yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin di Istana Merdeka, Selasa (12/9), nama DKI Jakarta akan diubah menjadi DKJ setelah ibu kota resmi pindah ke IKN.

Penggantian nama itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang bila merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Dewan Regional ini untuk mengharmonikan perencanaan. Supaya masing-masing kemudian tidak terjadi akibat-akibat yang banjir, kemudian (mengurus) transportasi juga," tuturnya.

Wapres menyebut Dewan Regional itu akan mengharmonikan perencanaan Jabodetabek hingga Cianjur sesuai dengan RUU DKJ. "Saya kira rapat kabinet sudah membahas karena memang saat ini persiapan kepindahan ibu kota ke IKN sudah terus berjalan dan berproses dan sudah ada undang-undangnya ya. Karena itu, sekarang sedang diproses itu pembentukan RUU DKJ namanya, jadi Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota, tidak lagi menjadi DKI tapi menjadi Daerah Khusus Jakarta," terangnya.

Namun karena nilai sejarahnya sebagai Ibu Kota maupun potensi yang ada di Jakarta maka perlu diberikan sebagai Daerah Khusus Jakarta dengan mempertimbangkan landasan sosiologis dan historis.

"Dan Jakarta akan diberikan sejumlah kewenangan khusus untuk membantu menyelesaikan berbagai masalah yang komplek, kompleksitas berbagai permasalahan perkotaan. Misalnya soal kemacetan, soal polusi, soal banjir dan juga Jakarta sebagai kota ekonomi terbesar di dunia semacam global lah," tukas Wapres.


Berita Terkait :