Kemenkes Tegaskan Pencabutan Mandatory Spending Tak Ada Kaitannya dengan Pembiayaan BPJS Kesehatan

M. Isa | Kamis, 10/08/2023 19:50 WIB
Kemenkes Tegaskan Pencabutan Mandatory Spending Tak Ada Kaitannya dengan Pembiayaan BPJS Kesehatan Logo BPJS Kesehatan (foto: bpjs-kesehatangoid)

RADARBANGSA.COM – Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril menegaskan bahwa pencabutan Mandatory Spending tidak ada kaitannya dengan skema pembiayaan BPJS Kesehatan dan pelayanan kesehatan yang diterima oleh peserta JKN.

“Kalau mandatory spending itu terkait dengan belanja yang wajib untuk membiayai program-program kesehatan seperti pencapaian target stunting, menurunkan AKI, AKB, mengeliminasi kusta, eliminasi TBC, dan juga penyiapan sarana prasarana,” ujar M Syahril dalam keterangannya, Rabu, 9 Agustus 2023.

Syahril menjelaskan bahwa Mandatory spending dimaksudkan untuk APBN dan APBD yang harus disediakan oleh pemerintah untuk anggaran kesehatan. Dengan dihapuskannya mandatory spending bukan berarti anggaran itu tidak ada, namun anggaran tersusun dengan rapi berdasarkan perencanaan yang jelas yang tertuang dalam rencana induk kesehatan.

“Sementara terkait upaya pendanaan kesehatan perseorangan dalam program jaminan kesehatan yang dikelola BPJS tidak terkait dengan mandatory spending dalam UU kesehatan tidak ada perubahan pengaturan terkait BPJS Kesehatan. Sehingga informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan,” jelasnya.

Syahril juga memaparkan, berbeda dengan skema pembiayaan dalam BPJS Kesehatan yang menggunakan sistem asuransi sosial dimana uang yang dikelola merupakan iuran dari para peserta BPJS Kesehatan.

“Bagi yang mampu akan membayar iurannya sendiri, bagi pekerja penerima upah (pekerja formal) maka iuran JKN dibayar secara gotong royong antara pekerja (mengiur 1 persen) dan pemberi kerja (mengiur 4 persen). Sementara masyarakat yang tidak mampu akan dibayarkan pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI),” tukasnya.


Berita Terkait :