Dishub dan Polres Tangerang Kota Gelar Razia Truk Tanah

M. Isa | Selasa, 11/07/2023 21:03 WIB
Dishub dan Polres Tangerang Kota Gelar Razia Truk Tanah Petugas saat melakukan razia truk tanah yang beroperasi di luar jam operasional (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) dan jajaran Polres Metro Tangerang Kota, menggelar operasi gabungan truk tanah diluar jam operasional, di Jalan Sudirman, Flyover Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa (11/7/23).

Kepala Dishub, Kota Tangerang, Achmad Suhaely mengungkapkan pada giat kali ini petugas gabungan berhasil menjaring tujuh truk tanah, yang didapati berlalu lintas diluar jam operasional yang ditetapkan.

“Ini merupakan agenda rutin yang dilakukan Dishub bersama Polres Metro Tangerang Kota, dalam menciptakan kenyamanan dan keamanan berlalulintas di Kota Tangerang,” kata Suhaely.

Terlebih, imbuh Suhaely, saat mendapati laporan masyarakat keberadaan truk tanah yang mengganggu lalu lintas, dipastikan petugas akan langsung diturunkan untuk melakukan pengawasan secara berkala.

Sebagai informasi, secara aturan waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB. Hal ini tertuang Peraturan Wali Kota nomor 93 tahun 2022, tentang pengaturan pembatasan jenis kendaraan, jam operasional, dan rambu-rambu lalu lintas kendaraan angkutan tanah dan pasir.

“Setiap harinya, Dishub mensiagakan petugas untuk melakukan pengawasan terhadap kasus truk tanah yang melanggar aturan. Terlebih, pengetatan pengawasan di jalur pintu-pintu masuk wilayah Kota Tangerang. Kami harap, ini juga mendapat perhatian atau kepedulian masyarakat untuk tidak segan melakukan laporan saat kerap mendapati truk diluar waktu operasional berlalu lintas di wilayahnya,” tegas Suhaely


Berita Terkait :