Pemkab Tangerang Beri Keringanan Bayar PBB dan BPHTB

M. Isa | Senin, 03/07/2023 20:18 WIB
Pemkab Tangerang Beri Keringanan Bayar PBB dan BPHTB Kantor Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan keringanan pembayaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan membebaskan denda administrasi dan juga memberi diskon 10 persen terhadap tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Pada bulan Juli ini kami memiliki program relaksasi pajak melalui Program Juli Peduli. Jadi, dalam program ini terdiri dari pemberian bebas denda khusus tunggakan PBB dari tahun masa pajak 1992 hingga tahun 2022,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB, Dwi Chandra Budiman di Tangerang, Senin, 3 Juli 2023.

“Bukan hanya itu saja, kita juga berikan diskon 10 persen untuk pajak BPHTB," sambungnya.

Dwi Chandra mengungkapkan bahwa PBB merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar bagi Pemerintah Daerah terlebih di Kabupaten Tangerang. Penerimaan dana dari PBB ini dapat digunakan untuk membiayai berbagai program dan proyek pemerintah seperti infrastruktur, pendidikan, perawatan kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.

"Dengan taat membayar pajak, masyarakat juga bisa mendapatkan berbagai manfaat. Salah satunya adalah masyarakat dapat berkontribusi dalam proses pembangunan diwilayah Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Untuk itu, Dwi Chandra mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan momen ini untuk membayar pajak. "Pemkab Tangerang saat ini juga sudah memberi kemudahan dalam membayar pajak, yakni dengan menyiapkan berbagai aplikasi di e-commerce untuk membayar pajak. Kami rasa sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar pajak," tukasnya.