Ida Fauziyah Bakal Gandeng Serikat Pekerja Sosialisasikan Permenaker Perlindungan PMI

M. Isa | Rabu, 12/04/2023 21:48 WIB
Ida Fauziyah Bakal Gandeng Serikat Pekerja Sosialisasikan Permenaker Perlindungan PMI Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (foto: kemnakergoid)

RADARBANGSA.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerima audiensi pengurus pimpinan pusat F-BUMINU SARBUMUSI di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Dalam kesempatan itu, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan berkolaborasi dengan kalangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) untuk menyosialisasikan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Kemnaker terbuka menjalin sinergitas dan kolaborasi dengan beberapa serikat pekerja yang concern terhadap pelindungan PMI, khususnya dalam serap aspirasi untuk penetapan kebijakan dan penanganan permasalahan Calon PMI atau PMI," kata Menaker Ida Fauziyah.

Menaker Ida mengungkapkan, pelindungan PMI harus dilakukan secara bersama oleh pemerintah dan masyarakat untuk memperluas informasi mengenai penempatan PMI yang benar atau prosedural. Menurutnya, permasalahan PMI di luar negeri diawali kurangnya informasi yang diperoleh para PMI.

"Sehingga mereka diberangkatkan secara nonprosedural, atau tidak memenuhi persyaratan untuk bekerja di luar negeri," ungkapnya.

Banyaknya peningkatan manfaat Permenaker No. 4/2023 ini, untuk melindungi calon PMI/PMI dan keluarganya dalam pemenuhan haknya pada masa sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial (sesuai amanat PP No. 59/2023)," kata Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah menegakan bahwa tindak lanjut Permen No. 4/2023, salah satunya yakni sosialisasi kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Asosiasi P3MI, Atnaker, PMI di 11 negara penempatan, dan Disnaker Provinsi/kabupaten/kota.

“Tindak lanjut Permen No. 4/2023, salah satunya yakni sosialisasi kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Asosiasi P3MI, Atnaker, PMI di 11 negara penempatan, dan Disnaker Provinsi/kabupaten/kota,” tukas Ida Fauziyah.