DPR RI Putuskan Perry Warjiyo Kembali Jabat Gubernur Bank Indonesia

Rahmad Novandri | Selasa, 21/03/2023 17:28 WIB
DPR RI Putuskan Perry Warjiyo Kembali Jabat Gubernur Bank Indonesia Rapat Paripurna DPR RI. (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - DPR RI menyetujui Perry Warjiyo kembali menjabat Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028. Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 21 Maret 2023 di Gedung DPR RI, Jakarta.

"Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan, fit and proper test calon Gubernur Bank Indonesia tersebut dapat disetujui?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Atas pertanyaan pimpinan sidang tersebut, peserta Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 memberikan persetujuan terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Gubernur BI.

Komisi XI DPR RI pada Senin kemarin (20/3) melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon tunggal Gubernur BI yang diusulkan Presiden Jokowi, yakni Perry Warjiyo. Setelah uji tersebut, Komisi XI DPR pada hari yang sama langsung melakukan rapat internal dan memutuskan untuk menyetujui Perry Warjiyo, calon tunggal gubernur BI.

"Rapat internal Komisi XI DPR RI memutuskan secara musyawarah, mufakat, dan aklamasi menyetujui saudara Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI periode 2023-2028," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara.