Legislator PKB Minta Pemerintah Segera Buat Aturan Turunan UU TPKS

M. Isa | Selasa, 10/01/2023 19:52 WIB
Legislator PKB Minta Pemerintah Segera Buat Aturan Turunan UU TPKS Nurhuda Yusro (Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB). (Foto: DPR RI)

RADARBANGSA.COM – Anggota Komisi VIII DPR RI MF Nurhuda Y meminta pemerintah segera membuat aturan turunan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.

"Pemerintah seharusnya segera mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan memberikan perlindungan serta pemulihan terhadap anak-anak korban kekerasan seksual,” kata MF Nurhuda Y di Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023.

Desakan tersebut dia ungkapkan karena geram atas terjadinya pencabulan yang dilakukan oknum guru rebana di Batang. "Ini kejadian yang berulang, sebelumnya ada oknum Guru juga yang melakukan kejahatan seksual di Batang. Sekarang terjadi lagi, ini harus ditindak tegas," tandasnya.

Menurut Nurhuda, berbagai kasus kekerasan seksual yang dilaporkan merupakan puncak gunung es. Sebab, kata Nurhuda, umumnya kasus-kasus kekerasan di lingkungan pendidikan cenderung tidak diadukan.

"Ada relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban, sehingga korban cenderung diam atau tidak berani melaporkan kasusnya. Bisa jadi, si anak malu atau takut jika bercerita atau melapor maka gurunya mengancam tidak memberi nilai di rapor," tuturnya.

Dikutip laman dpr, diberitakan bahwa sebelumnya oknum guru agama berinisial AM (33) melakukan pencabulan terhadap 13 siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Gringsing, Batang, Jawa Tengah. Kali ini Oknum Guru Rebana berinisial M (28) diduga telah menyodomi puluhan anak didiknya.

"Kenapa orang tidak jera juga?, lalu fungsinya UU TPKS apa?," sesalnya.

Nurhuda menilai kasus pencabukan yang terjadi di lingkungan pendidikan merupakan potret fenomena pendidikan yang butuh perhatian khusus. Ia pun sangat menyayangkan tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan.

"Kondisi dunia pendidikan kita juga patut menjadi keprihatinan dan perhatian serius," kata dia.

TAG : UU TPKS ,

Berita Terkait :