PPKM Dicabut, Vaksinasi Booster Tetap Lanjut

Rahmad Novandri | Jum'at, 30/12/2022 17:45 WIB
PPKM Dicabut, Vaksinasi Booster Tetap Lanjut Budi Gunadi Sadikin (Menteri Kesehatan RI). (foto: Setkab RI)

RADARBANGSA.COM - Presiden RI, Joko widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pencabutan kebijakan Pemberlakuakn Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh daerah Indonesia. 

Keputusan tersebut diatur dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Dengan begitu, aturan PPKM tidak ada lagi di Indonesia. 

Pertimbangan dan kajian mendalam dilakukan sebelum akhirnya PPKM resmi dicabut, salah satu indikatornya adalah angka kasus harian yang rendah dan juga kasus kematian dan BOR yang terus menurun.

Di sisi lain, Presiden Jokowi mengimbau kepada masyarakat agar menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap maupun booster.

"Semangat vaksinasi harus digelorakan lagi agar masyarakat mau divaksinasi baik booster maupun vaksin dosis lengkap," kata Presiden Jokowi dalam keterangan resminya secara virtual, Jumat, 30 Desember 2022.

Vaksinasi menjadi penting karena menurut data yang disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, yang masuk rumah sakit dan meninggal itu ternyata lebih dari 50% belum divaksin dan lebih dari 70% belum dibooster.

"Jadi, minta tolong utamanya lansia yang belum divaksin dan booster, untuk segera menerima vaksin COVID-19 dan booster," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di kesempatan yang sama.

"Soal stok vaksin, masih ada dengan jumlah mendekati 10 juta dosis," tambahnya.


Berita Terkait :