DPR RI Tetapkan 9 Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Rahmad Novandri | Kamis, 17/11/2022 15:47 WIB
DPR RI Tetapkan 9 Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Rapat Paripurna DPR RI menetapkan 9 Anggota KPAI, Kamis (17/11). (Foto: DPR RI)

RADARBANGSA.COM - DPR RI menetapkan 9 Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) usai menjalani Fit and Proper Test (Uji Kelayakan dan Kepatutan). Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 November 2022.

Persetujuan diawali oleh laporan Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi. Ia menuturkan terdapat 9 anggota yang lulus uji kelayakan dan kepatutan.

"Komisi 8 telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 orang calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode 2022 - 2027," ujar Ashabul Kahfi mengawali laporannya.

Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia dilaksanakan pada tanggal 22 September 2022, dengan dilakukan pemaparan visi dan misi calon serta dialog Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI.

"Setelah uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 orang calon, Komisi VIII DPR RI menetapkan 9 orang Anggota KPAI yang proses pengambilan keputusannya dilakukan dengan 2 cara yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat untuk penetapan 6 orang Anggota KPAI dan pengambilan keputusan melalui suara terbanyak (voting) untuk 3 orang KPAI yang disepakati," paparnya.

Adapun, kesembilan Anggota KPAI yang terpilih antara lain; Sylvana Maria (unsur tokoh agama), Ai Rahmayanti (unsur masyarakat), Diyah Puspitasari (unsur masyarakat), Margaret Aliyatul Maimunah (organisasi kemasyarakatan), Aris Leksono (unsur pemerintah), Kawiyan (unsur dunia usaha), dan Ai Maryati Jasra Putera serta Dian Sasmita (unsur masyarakat peduli anak).