Pemerintah Batasi Penerbangan ke Bali Jelang KTT G20

Anata Lu’luul Jannah | Jum'at, 11/11/2022 14:35 WIB
Pemerintah Batasi Penerbangan ke Bali Jelang KTT G20 Maskapai Garuda Indonesia (foto: tiket.com)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah melakukan pembatasan penerbangan reguler dari dan ke Bali mulai Minggu 13 November 2022 sampai Kamis 17 November 2022. Hal itu dilakukan untuk menyeimbangkan penerbangan VVIP para delegasi Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, dengan penerbangan reguler domestik dan internasional.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengatur kembali perjalanan, dan mengantisipasi adanya perubahan jadwal penerbangan dari dan ke Bali,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, di Jakarta, Rabu 9 November 2022.

Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT G20 di Bandara Ngurah Rai, Bali.

SE ini diterbitkan sebagai pedoman para pemangku kepentingan di sektor transportasi untuk melakukan pengaturan penerbangan. SE ini mengatur sejumlah hal yakni: jam operasional ditetapkan selama 24 jam dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap (Remain Over Night/RON).

Adapun penerapannya akan dimulai besok, Sabtu 12 hingga Kamis 18 November 2022 di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sedangkan, pemberlakukan pembatasan operasi penerbangan (limited operation) untuk penerbangan reguler diterapkan mulai Minggu 13 hingga Rabu 17 November 2022.

Berdasarkan data yang diperoleh, puncak kedatangan tamu negara (VVIP) diperkirakan terjadi mulai 13 dan keberangkatan pada 16 November 2022.

“Mengingat beberapa tamu negara dan delegasi G20 masih ada yang menggunakan penerbangan reguler. Selain itu ditetapkan juga penerbangan menuju Bali, hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta (CGK-DPS-CGK),” tandasnya.


Berita Terkait :