BPJS Kesehatan Ingatkan Pelaku Jasa Konstruksi Daftarkan Pekerjanya ke Jamsos Ketenagakerjaan

M. Isa | Kamis, 20/10/2022 22:46 WIB
BPJS Kesehatan Ingatkan Pelaku Jasa Konstruksi Daftarkan Pekerjanya ke Jamsos Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan (foto: bpjsketenagakerjaan)

RADARBANGSA.COM - BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng DIY mengingatkan para pelaku jasa konstruksi untuk mendaftarkan semua pekerja proyeknya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Pemberi kerja perusahaan banyak yang belum tahu proyek pembangunan fisik wajib dilindungi BPJS ketenagakerjaan. Pemberi kerjanya mungkin ada yang lelang, sehingga perusahaan pemenang tender tersebut wajib mendaftarkan pesertanya dan yang bertanggungjawab nantinya adalah pelaksana proyek," kata Deputi Direktur Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Cahyaning Indriasari dalam rilisnya, Kamis, 20 Oktober 2022.

Cahyaning menjelaskan, pendaftaran pekerja untuk mendapatkan perlindungan Jamsostek tersebut mengacu pada Peraturan menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2021.Pelaksana proyek wajib mendaftarkan nama-nama pekerjanya.

"Ada perubahan Permenaker nomor 5, untuk proyek harus mendaftarkan nama pekerjanya. Berbeda dengan dahulu, tidak ada namanya," jelasnya. Sementara itu, pejabat lain dari BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY Savitri Dyah Puspitaningtyas mengatakan, perlindungan Jamsostek kepada pekerja proyek, masuk dalam segmentasi jasa konstruksi atau dikenal pembangunan fisik.

"Perlu adanya perlindungan ke seluruh pekerja jasa konstruksi sebagaimana diatur 22 tahun 2020 yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi," katanya.

Pipit sapaan akrabnya, menjelaskan apabila pemberi kerja sebagai pelaksana proyek, pendaftaran wajib dilakukan pelaksana proyek.Namun bila menyerahkan ke penyedia (jasa konstruksi), penyedia tersebut yang wajib mendaftarkan.

"Pendaftarannya harus sesuai NIK karena sekarang untuk mengidentifikasi risiko harus berdasarkan nama by name by address," tukasnya.


Berita Terkait :