Wapres Maruf Amin Serahkan Bansos untuk Masyarakat di Banjarbaru

Rahmad Novandri | Kamis, 13/10/2022 18:36 WIB
Wapres Maruf Amin Serahkan Bansos untuk Masyarakat di Banjarbaru Wapres KH Maruf Amin menyerahkan bantuan sosial (Bansos) secara simbolis kepada masyarakat di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (13/10). (Foto: twitternya @Kiyai_MarufAmin)

RADARBANGSA.COM - Wakil Presiden (Wapres), KH Maruf Amin menyerahkan bantuan sosial (Bansos) secara simbolis kepada masyarakat di Sentra Kreasi Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Budi Luhur Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis, 13 Oktober 2022. Pemberian bantuan diharapkan dapat memicu pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan hajat hidup masyarakat.

"Ini memang bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada mereka yang tergolong miskin dan juga pemerintah bertekad untuk selain memberikan bantuan bagi mereka yang bisa kita berdayakan. Kita juga akan berdayakan untuk menghilangkan dan mengurangi kemiskinan," ujarnya dilansir dari laman resmi Setkab RI.

Kiai Maruf mengungkapkan, dunia masih dihadapkan pada ketidakpastian dan ancaman krisis pangan, krisis energi, dan krisis keuangan finansial yang memicu kenaikan harga komoditas. "Ini bisa juga mempengaruhi terhadap keadaan sosial ekonomi masyarakat. Pemerintah akan berusaha terus untuk mengatasi itu. Ini bagian dari upaya-upaya pemerintah untuk menjaga kesiapsiagaan supaya kita berhasil," tukasnya.

Bansos yang diberikan kepada para Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang berada di bawah lingkup kerja Sentra Budi Luhur ini di antaranya berupa uang tunai, perlengkapan sekolah, dan perlengkapan usaha kelontong serta usaha makanan ringan. Total keseluruhan bansos yang diberikan adalah Rp1,97 miliar dengan rincian Rp624 juta untuk 260 orang PPKS NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Bahan atau Zat adiktif lainya)/HIV, Rp74,4 juta untuk 31 orang PPKS Rentan, Rp96 juta untuk 40 orang PPKS penyandang disabilitas, Rp1,07 miliar untuk 447 orang PPKS lansia, dan Rp105,6 juta untuk 44 orang PPKS anak.