RADARBANGSA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi atas dilaksanakannya penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen dengan Serikat Pekerja (SP) PT PLN periode 2022-2024 di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022.
“Berkat kerja keras Manajemen dan SP serta adanya komunikasi efektif, komitmen dan persamaan persepsi, saling empati yang tinggi antara manajemen dan SP, akhirnya hari kita dapat menyaksikan acara penandatanganan PKB, " kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.
Ia mengakui perundingan PKB PT PLN tidaklah mudah dan membutuhkan waktu sangat panjang. Adanya beberapa SP/SB di perusahaan membuat hubungan industrial menjadi semakin dinamis dan terjadi banyak dinamika.
“SP/SB harus bersinergi dalam mewujudkan kesejahteraan seluruh pekerja, bukan untuk kepentingan golongan semata,” imbuhnya.
Afriansyah menilai PKB membuat kepastian hukum bagi pengusaha dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja sehingga kedua belah pihak diharapkan dapat tunduk patuh dan menjalankan hak dan kewajibannya sesuai yang tertuang di dalam PKB.
"Kami berpesan agar terus dilakukan dialog secara bipartit dan kekeluargaan, tingkatkan komunikasi dan dialog sosial secara efektif,” tukasnya.