BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim JKP kepada Warga Kabupaten Agam

M. Isa | Jum'at, 07/10/2022 21:06 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim JKP kepada Warga Kabupaten Agam BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan klaim JKP kepada warga Kabupaten Agam (foto: bpjsketenagakerjaan)

RADARBANGSA.COM – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Bukittinggi menyerahkan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada warga Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam bernama Ultami Maulana yang mengalami PHK dari tempatnya bekerja.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bukittinggi, Sunjana Achmad memastikan bahwa program JKP merupakan hak bagi pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), “Manfaat dari program JKP selain berupa manfaat uang tunai, pekerja yang terkena PHK juga akan mendapatkan informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” katanya.

“Program JKP sudah di mulai sejak 11 Februari 2022 lalu. Adapun manfaat uang tunai yang diberikan selama 6 bulan, dapat dilakukan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJAMSOSTEK dan memenuhi syarat sebagai penerima,” sambungnya.

Disamping itu, Sunjana Achamd menjelaskan bahwa program JKP itu sendiri ditujukan agar korban PHK dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat terjadi resiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya mendapatkan pekerjaan kembali."Kami berharap dengan adanya program JKP ini tenaga kerja yang mengalami PHK dapat tetap melanjutkan kehidupan yang layak sembari mendapatkan pekerjaan kembali,” ujarnya.


Berita Terkait :