Kemnaker: Penerapan SMK3 Berikan Perlindungan Terhadap Pekerja

M. Isa | Kamis, 25/08/2022 17:56 WIB
Kemnaker: Penerapan SMK3 Berikan Perlindungan Terhadap Pekerja Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang (foto: kemnaker)

RADARBANGSA.COM - Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) menjadi mutlak dilakukan perusahaan dalam menghadapi perdagangan global. SMK3 akan memberikan perlindungan bagi pekerja dan meningkatkan produktivitas perusahaan.

"Penerapan SMK3 akan berpengaruh dalam peningkatan kualitas produk, produktivitas tenaga kerja dan efisiensi perusahaan yang pada akhirnya mampu meningkatkan daya saing," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang dalam rilisnya, Rabu 24 Agustus 2022.

Haiyani Rumondang menegaskan penerapan SMK3 bertujuan untuk meningkatkan efektifitas perlindungan K3, tidak terlepas dari upaya pelaksanaan K3 yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi. 

"Penerapan SMK3 menjamin terciptanya suatu sistem K3 di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang nyaman, efisien dan produktif," ujar Haiyani.

Lebih lanjut, Haiyani Rumondang mengungkapkan, penerapan SMK3, tidak hanya diterapkan di lingkungan perusahaan saja tetapi juga di instansi pemerintah, dengan mengintegrasikan sistem manajemen organisasinya.

“Penerapan SMK3 di Balai K3 dan BPVP berdasarkan kebijakan nasional meliputi penetapan kebijakan K3, perencanaan K3, pelaksanaan rencana K3, pemantauan dan evaluasi kinerja K3, dan peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3,” ungkapnya.