Pemerintah Terapkan PPKM Level 1 di Luar Jawa-Bali

Rahmad Novandri | Selasa, 23/08/2022 18:15 WIB
Pemerintah Terapkan PPKM Level 1 di Luar Jawa-Bali Airlangga Hartarto (Menteri Koordinator Perekonomian). (Foto: Setkab RI)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di seluruh Kabupaten/Kota di luar Jawa dan Bali. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto yang juga merupakan Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali.

"Diberlakukan PPKM di luar Jawa-Bali itu dari 386 (kabupaten/kota) seluruhnya di level 1," kata Airlangga dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa, 23 Agustus 2022, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Dipaparkannya, situasi pandemi COVID-19 di Tanah Air terkendali pada level yang rendah jika dibandingkan dengan sejumlah negara lain. "Di Jepang masih tinggi 218 ribu (kasus), Amerika, Australia, dan India pun angkanya relatif tinggi, sedangkan di Indonesia dengan kasus sekitar Seven Day Moving Average 4.683 (kasus) dan relatif lebih rendah dari berbagai negara lain," ujarnya.

Menko Perekonomian merinci, tingkat positivity rate mingguan nasional adalah 9 persen, kasus aktifnya sekitar 48 ribu kasus, dan kasus rata-rata turun 1,94 persen dari minggu sebelumnya. Angka reproduksi efektif (Rt) secara nasional juga mengalami penurunan di angka 1,12 persen.

"Kasus (harian) COVID-19 di Jawa-Bali sekitar 3.000, luar Jawa-Bali sekitar 300 (kasus), sehingga Jawa-Bali sekitar 89 persen dan luar Jawa-Bali sebesar 10 persen," tuturnya.

Terkait vaksinasi, Airlangga mengungkapkan bahwa masih terdapat tiga provinsi di luar Jawa-Bali dengan cakupan vaksinasi dosis pertama di bawah 70 persen, yaitu Maluku, Papua, Papua Barat. Kemudian, sebanyak 18 provinsi memiliki cakupan vaksinasi dosis kedua di bawah 70 persen dan 20 provinsi dengan cakupan vaksinasi dosis penguat atau booster di bawah 30 persen.


Berita Terkait :