Satgas BLBI Lakukan Penguasaan Aset Properti Tanah di Lampung

M. Isa | Rabu, 10/08/2022 20:33 WIB
Satgas BLBI Lakukan Penguasaan Aset Properti Tanah di Lampung Pemasangan plang aset BLBI di Lampung (foto: kemenkeu)

RADARBANGSA.COM -  Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) kembali melakukan penguasaan dengan pemasangan plang terhadap aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia berupa tanah/bangunan seluas 41.605 m2 sesuai SHGB 56/Pj.U. Desa Panjang Utara, terletak di Desa/Kel Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, Rabu 10 Agustus 2022.

Dilansir kemenkeu, sset tersebut berasal dari eks Bank Dewa Rutji (BBKU)/Obligor Samsul Nursalim, yang telah diambil alih dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Bank Dewa Rutji (BBKU)/Obligor Samsul Nursalim oleh BPPN.

Aset properti eks BLBI di atas, telah menjadi milik/kekayaan negara dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI.

Menurut rilis kemenkeu, stas aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di beberapa kota/kabupaten di Indonesia.

Seperti diketahui, Satgas BLBI dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021, telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.


Berita Terkait :