Breaking News! Ganjil-Genap di DKI Jadi 25 Titik, Berikut Lokasinya

Rahmad Novandri | Jum'at, 27/05/2022 22:40 WIB
Breaking News! Ganjil-Genap di DKI Jadi 25 Titik, Berikut Lokasinya Sistem ganjil genap di DKI Jakarta. (Foto: todaylnieme)

RADARBANGSA.COM - Kebijakan ganjil-genap di Provinsi DKI Jakarta akan diperluas untuk mengatasi macet di Ibukota Negara. Perluasan tersebut dari 13 ruas jalan menjadi 25 titik.

Keputusan perluasan kebijakan ganjil genap diambil setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan rapat bersama Ditlantas Polda Metro Jaya. Perluasan ganjil genap di 25 titik akan mulai diterapkan pada 6 Juni 2022.

Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu berlaku di 25 ruas jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dikutip dari detik.com, Jumat, 27 Mei 2022.

Berikut ini Daftar Lokasi 25 Titik Ganjil Genap di DKI Jakarta:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari.

Sebelum aturan ganjil-genap di 25 titik ini diterapkan, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat. Ini dilakukan agar masyarakat khususnya pengendara dapat mengetahui atau mendapatkan informasi terkait perluasan ganjil genap di 25 titik ini.


Berita Terkait :