RADARBANGSA.COM - Kebijakan ganjil-genap di Provinsi DKI Jakarta akan diperluas untuk mengatasi macet di Ibukota Negara. Perluasan tersebut dari 13 ruas jalan menjadi 25 titik.
Keputusan perluasan kebijakan ganjil genap diambil setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan rapat bersama Ditlantas Polda Metro Jaya. Perluasan ganjil genap di 25 titik akan mulai diterapkan pada 6 Juni 2022.
Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu berlaku di 25 ruas jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dikutip dari detik.com, Jumat, 27 Mei 2022.
Berikut ini Daftar Lokasi 25 Titik Ganjil Genap di DKI Jakarta:
Sebelum aturan ganjil-genap di 25 titik ini diterapkan, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat. Ini dilakukan agar masyarakat khususnya pengendara dapat mengetahui atau mendapatkan informasi terkait perluasan ganjil genap di 25 titik ini.