DKI Jakarta PPKM Level 3, Ganjil Genap Tetap Diberlakukan

Rahmad Novandri | Selasa, 08/02/2022 17:58 WIB
DKI Jakarta PPKM Level 3, Ganjil Genap Tetap Diberlakukan Sistem ganjil genap di DKI Jakarta. (Foto: todaylnieme)

RADARBANGSA.COM - Status PPKM di Provinsi DKI Jakarta dan wilayah Jabodetabek naik ke level 3. Meskipun begitu, kebijakan ganjil genap masih diterapkan untuk mengatur lalu lintas di sejumlah wilayah di DKI.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap memberlakukan ganjil genap di 13 titik. Hal itu seperti disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metero Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo untuk mencermati perpindahan trasnportasi dari pribadi ke umum.

"Ganjil genap saat ini masih tetap di 13 kawasan karena kita akan melihat mencermati apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," katanya di Jakarta, Selasa, 8 Februari 2022.

Salah satu alasan tetap memberlakukan ganjil genap adalah karena data sementara menunjukkan adanya tren penurunan jumlah penumpang transportasi angkutan umum. Polda Metero Jaya juga masih menunggu instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait teknis pelaksanaan PPKM Level 3 di Jakarta.

"Koordinasi dengan Pak Kadishub DKI Jakarta sebetulnya di transportasi umum pun terjadi penurunan jumlah penumpang, jadi ganjil genap masih tetap kita laksanakan," tuturnya.

Berikut lokasi Ganjil Genap di DKI Jakarta:

1. Jalan M.H. Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan M.T Haryono
10. Jalan H.R Rasuna Said
11. Jalan D.I Panjaitan
12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari.


Berita Terkait :