Pemerintah Ubah Durasi Karantina PPLN Jadi 5 Hari, ini Alasannya

Rahmad Novandri | Senin, 31/01/2022 16:55 WIB
Pemerintah Ubah Durasi Karantina PPLN Jadi 5 Hari, ini Alasannya Varian baru COVID-19, Omicron. (Foto: Kemenkes RI)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah mengubah durasi masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), baik untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun untuk Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia. Perubahan tersebut yakni mengurangi masa karantina dari sebelumnya selama tujuh hari menjadi lima hari.

Menteri Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa perubahan tersebut disebabkan faktor kasus transmisi lokal kasus Omicron lebih tinggi. Karena itu, pemerintah lebih fokus menangani pasien terkonfirmasi Omicron lokal agar penyebarannya bisa diantisipasi.

"Perlu ada perubahan strategi seiring dengan lebih tingginya kasus akibat transmisi lokal. Untuk itu pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menjadi 5 hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap," kata Menko Luhut dalam dalam keterangan pers hasil ratas evaluasi PPKM secara daring di Jakarta, Senin, 31 Januari 2022.

Diungkapkannya, masa karantina selama 7 hari masih diberlakukan bagi WNI yang baru menerima vaksinasi dosis pertama. Selain itu, langkah menurunkan masa karantina juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang dimiliki pemerintah.

"Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan dipersiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan," tuturnya.


Berita Terkait :