Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Diharapkan Kuatkan Komitmen Penegakan Hukum

Rahmad Novandri | Kamis, 27/01/2022 17:56 WIB
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Diharapkan Kuatkan Komitmen Penegakan Hukum Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta. (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah Indonesia dan Singapura menyepakati Perjanjian Ekstradisi yang nantinya akan memperkuat penegakan hukum lintas negara. Kerja sama tersebut dalam rangka mencegah berbagai tindak pidana yang bersifat lintas negara seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, terorisme, hingga perbankan.

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengapresiasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura pada Selasa, 25 Januari 2022 lalu di Bintan, Kepulauan Riau. Ia berharap perjanjian tersebut dapat meningkatkan dan memperkuat penegakan hukum di Indonesia.

“DPR RI menyambut baik kerja sama antara Indonesia dengan Singapura, khususnya perjanjian hukum antara kedua negara terkait ekstradisi. Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura menjadi jawaban atas upaya yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia sejak tahun 1998. Semoga kesepakatan ini dapat memperkuat komitmen penegakan hukum di Indonesia,” kata Puan seperti dilansir dari laman resmi DPR RI, Kamis, 27 Januari 2022.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu juga memuji diplomasi pemerintah Indonesia dengan Singapura yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dalam acara Leader`s Retreat. Lewat perjanjian ekstradisi, buron-buron kejahatan yang selama ini kabur ke Singapura bisa segera diproses hukum.

Selain itu, Indonesia juga bisa melakukan penggeledahan dan menyita aset pelaku kejahatan yang berada di Singapura sesuai sistem hukum kedua negara. “Tentunya perjanjian ini akan membantu para penegak hukum menjalankan tugas-tugasnya, khususnya dalam kasus-kasus transnasional. Ini pencapaian yang baik apalagi perjanjian ekstradisi tersebut memiliki masa retroaktif selama 18 tahun ke belakang,” imbuhnya.