Komisi III DPR Minta KPK Awasi Potensi Korupsi di Bidang Penerimaan Negara

Rahmad Novandri | Rabu, 26/01/2022 19:51 WIB
Komisi III DPR Minta KPK Awasi Potensi Korupsi di Bidang Penerimaan Negara Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. (Foto: twitter @FraksiPKB)

RADARBANGSA.COM - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ri di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022. Pada kesempatan itu, anggota Komisi III DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kinerja KPK RI di bidang pemulihan aset negara.

Menurut legislator Fraksi PKB ini, kinerja tersebut menjadi kontribusi besar bagi negara. Meskipun begitu, lanjutnya, ia meminta KPK agar terus mengawasi potensi korupsi di bidang penerimaan negara, termasuk di daerah.

Cucun meminta KPK untuk memberikan pendidikan anti korupsi dan pencegahan korupsi, terutama di daerah agar tidak ada lagi tindak pidana korupsi karena minim informasi. Sehingga, pencegahan yang dilakukan KPK berdampak pada peningkatan penerimaan negara.

"Kita ini sering terjebak di (anggaran) belanja, padahal di sektor penerimaan negara banyak yang lost potensi, ini penting dalam kondisi yang saat ini. (Tahun) 2022 ini kita masa transisi APBN, kembali lagi ke Perpu Nomor 1 yang menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 defisit 3 persen," ujar Cucun.

Sebagaimana dilansir dari laman resmi DPR RI, KPK mengklaim telah melakukan pemulihan aset atau asset recovery sebesar Rp374,4 miliar. Pemulihan aset tersebut dilakukan atas upaya penindakan yang dilakukan dari perkara tindak pidana korupsi selama tahun 2021. Dari hasil tersebut, sebesar Rp192 miliar disetorkan ke kas negara, Rp4,3 milliar disetorkan ke kas daerah dan Rp177,9 miliar merupakan pemindahtanganan melalui penetapan status penggunaan dan hibah.