Libur Nataru, ASN Tetap Dilarang Cuti

Rahmad Novandri | Senin, 13/12/2021 17:01 WIB
Libur Nataru, ASN Tetap Dilarang Cuti Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: Ilustrasi)

RADARBANGSA.COM - Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dilarang mengambil cuti atau libur pada Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang atau bepergian ke luar daerah kecuali untuk tugas kedinasan. Hal itu disampaikannya seiring dibatalkannya kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia oleh pemerintah.

"ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada nataru. ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan," ujar Tjahjo sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Senin, 13 Desember 2021.

Secara formal, larangan cuti bagi ASN ini termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam SE tersebut, ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022. Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Larangan itu tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya. ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan, harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

"ASN yang dalam keadaan terpaksa juga diperbolehkan ke luar daerah, misalnya keluarga inti sakit, meninggal dunia, atau lainnya. Namun harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya," kata Tjahjo.

Selain itu, larangan tersebut juga dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Aturan cuti melahirkan atau cuti sakit juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).