Ke Sumut, Komisi XI Serap Aspirasi Soal RUU HKPD

M. Isa | Selasa, 16/11/2021 20:04 WIB
Ke Sumut, Komisi XI Serap Aspirasi Soal RUU HKPD Rapat Paripurna DPR RI. (Foto: Ilustrasi)

RADARBANGSA.COM - Komisi XI DPR RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Sumatera Utara dalam rangka menyerap aspirasi dan masukan dari jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Senin 15 November 2021.

Kunker spesifik tersebut untuk penyempurnaan pembahasan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU HKPD).

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengaku dalam kesempatan tersebut pihaknya mendapatkan masukan yang sangat bagus dan konstruktif.

“Karena mereka menyampaikan aspirasi, dan ekspektasi. Karena itu kami juga berharap agar Undang-Undang itu (RUU HKPD) betul-betul selain mencapai tujuan meningkatkan efektifitas penggunaan anggaran, efisiensi, disiplin fiskal, juga mensejahterakan masyarakat. Khususnya masyarakat di daerah-daerah terpencil," ujar Hendrawan dilansir dpr.

Anggota Fraksi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, pembahasan RUU HKPD sudah masuk ke dalam Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).

“Ya tetapi karena memang Undang-Undang ini mewarnai postur Indonesia masa depan, karena ini betul-betul diatribusi oleh Pasal 18A Undang-Undang Dasar 1945, itu sebabnya harus hati-hati. Jangan sampai ada hal-hal yang luput dari masukan yang kita abaikan," terangnya.  

Menurutnya, RUU HKPD dimaksudkan untuk mencapai perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah agar potensi sumber daya masing-masing daerah dapat dibagi secara adil dan selaras.

"Dalam Undang-Undang Dasar (UUD 1945) dinyatakan bahwa dukungan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah itu harus adil dan selaras. Nah mengoperasionalkan adil dan selaras inilah yang harus betul-betul dirumuskan dengan baik dalam Undang-Undang (HKPD) ini,” jelasnya.


Berita Terkait :