PPKM Level 3 Jakarta, Ganjil Genap Hanya Diberlakukan di Tiga Titik

Rahmad Novandri | Selasa, 24/08/2021 19:45 WIB
PPKM Level 3 Jakarta, Ganjil Genap Hanya Diberlakukan di Tiga Titik Penerapan ganjil-genap di sejumlah wilayah di DKI Jakarta. (Foto: twitter @TMCPoldaMetro)

RADARBANGSA.COM - Polda Metro Jaya melakukan penyesuaian penerapan ganjil-genap di masa PPKM Level 3 Jakarta. Kawasan ganjil-genap yang semula diberlakukan di 8 titik kini hanya dilakukan di 3 titik saja.

"Untuk satu minggu ke depan mulai tanggal 26-30 Agustus kita akan berlakukan (ganjil-genap) jadi 3 kawasan, yaitu di Jl Sudirman, Jl MH Thamrin, dan satu kawasan baru, yakni Jl HR Rasuna Said, mulai dari simpang Mampang Gatot Subroto sampai simpang Imam Bonjol," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa, 24 Agustus 2021.

Pembatasan mobilitas dengan ganjil-genap di 3 kawasan ini berlaku pada 26-30 Agustus 2021. Polisi dan instansi terkait akan melakukan evaluasi kembali setelah 30 Agustus, disesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait PPKM level.

"Pemberlakuannya tetap sama pukul 06.00-20.00 WIB," tuturnya dikutip dari detik.com.

Selain itu, Sambodo mengatakan tidak ada perubahan terkait mekanisme penindakan ganjil-genap ini. Kendaraan yang melintasi ganjil-genap yang tidak sesuai tanggal akan diputar balik.

Kemudian, aturan ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan-kendaraan yang dikecualikan, seperti sepeda motor, kendaraan pelat kuning, hingga kendaraan dinas pelat merah TNI-Polri.


Berita Terkait :