Acara Akad Nikah di Jakarta Diperbolehkan Asal Tamu Wajib Vaksin

Neli Elislah | Kamis, 29/07/2021 06:44 WIB
Acara Akad Nikah di Jakarta Diperbolehkan Asal Tamu Wajib Vaksin Menikah (foto:ohbulan.com)

RADARBANGSA.COM - Kebijakan terkait pernikahan di masa PPKM diperbarui, pelaksanaan acara akad nikah diperbolehkan dengan syarat seluruh keluarga, petugas dan tamu yang akan hadir telah di suntik vaksin virus corona. Namun, acara resepsi pernikahan masih tidak diperbolehkan.

Aturan itu tertuang dalam SK Kadisparekraf DKI Jakarta No. 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata. SK diteken Plt Kadisparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 26 Juli 2021.

SK tersebut menjelaskan kegiatan akad nikah pemberkatan, upacara pernikahan di hotel maupun gedung pertemuan yang telah memiliki izin penyelenggaraan, juga harus membatasi jumlah pengunjung yang hadir. Maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

Penyelenggara pun tidak boleh mengadakan makan bersama di tempat. Penyediaan makanan, diizinkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

"Seluruh keluarga/tamu, petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin)," dikutip dari SK, Kamis, 29 Juli 2021.

Walaupun ada kelonggaran bagi pelaksanaan akad, penyelenggaraan acara resepsi pernikahan di gedung, hotel yang telah memiliki izin penyelenggaraan masih tetap ditiadakan.

SK yang juga mengatur soal operasional tempat makan bagi pengusaha restoran tersebut. Sebelumnya, sempat menghebohkan masyarakat karena kebijakan makan di tempat selama 20 menit dianggap sebuah lelucon yang mustahil dijalankan.

 

 


Berita Terkait :