PPKM Darurat Resmi Diberlakukan di Wilayah Jawa-Bali, Berikut Daerah Pelaksananya

Rahmad Novandri | Kamis, 01/07/2021 16:15 WIB
PPKM Darurat Resmi Diberlakukan di Wilayah Jawa-Bali, Berikut Daerah Pelaksananya ilustrasi (Credit: Radarbangsa)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. PPKM Darurat akan diberlakukan di sejumlah kabupaten/kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali untuk menekan angka kasus COVID-19 di Indonesia.

Menurut panduan implementasi PPKM Darurat yang disampaikan pemerintah di Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021, seperti dilansir dari antaranews.com, PPKM Darurat akan dilaksanakan di 48 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Daerah dengan situasi pandemi level 4 yang akan melaksanakan PPKM Darurat antara lain di Provinsi Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang. Kemudian Provinsi Jawa Barat diantaranya: Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya Provinsi DKI Jakarta antara lain: Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat. Adapun di Provinsi DI Yogyakarta yakni: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.

Untuk Provinsi Jawa Tengah antara lain: Kabupaten Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, Kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, dan Magelang. Di wilayah Provinsi Jawa Timur, PPKM Darurat akan dilaksanakan di Kabupaten Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Mojokerto, Malang, Madiun, Kediri, Blitar, dan Batu.

Sementara itu, daerah lain dengan situasi pandemi level 3 yang harus melaksanakan PPKM Darurat antara lain: di Provinsi Jawa Tengah yakni, Kabupaten Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, dan Banjarnegara.

Kemudian di Provinsi Jawa Timur yakni: Kabupaten Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, dan Bangkalan serta Kota Probolinggo dan Pasuruan.

Kabupaten Kulon Progo dan Gunungkidul di Daerah Istimewa Yogyakarta serta Kota Denpasar dan Kabupaten Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, dan Bangli di Provinsi Bali juga termasuk daerah dengan situasi pandemi level 3 yang akan melaksanakan PPKM Darurat.


Berita Terkait :