Anggaran Otsus Papua Belum Terealisasi Seutuhnya

Rahmad Novandri | Jum'at, 04/06/2021 19:51 WIB
Anggaran Otsus Papua Belum Terealisasi Seutuhnya Guspardi Gaus (Anggota Pansus Otsus Papua DPR RI). (Foto: dprgoid)

RADARBANGSA.COM - Anggota Pansus Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Guspardi Gaus mengungkapkan, setidaknya lebih dari Rp1.000 triliun berbagai sumber dana dikucurkan pemerintah sejak Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat diberlakukan belum teralisasi dengan baik. Menurutnya, realisasi anggaran dinilai masih belum sejalan dengan target pertumbuhan sosial dan ekonomi yang ditetapkan pemerintah.

“Semenjak Papua dijadikan Otsus, dari berbagai sektor sudah lebih dari seribu triliun dana dikucurkan. Namun saya sangat sedih, iba, dan prihatin sebab dana tersebut tidak berbanding lurus terhadap keinginan kita untuk pertumbuhan masyarakat Papua dari berbagai hal, baik SDM, kesehatan, ekonomi, infrastruktur, dan sebagainya," ujar Gaus saat Rapat Kerja (Raker) Pansus Otsus Papua bersama mantan Gubernur Papua Fredi Numberi dan Ketua Forum Sabang Merauke Frans Maniagasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021.

Disampaikannya, bidang pendidikan dinilai menjadi faktor yang sangat penting untuk menjadi pondasi dalam mengejar percepatan pertumbuhan sebuah daerah. Gaus menilai pendidikan dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada generasi muda Papua untuk mendapatkan akses sekolah yang baik diberbagai disiplin ilmu.

"Inilah yang saya lihat sekarang ini. Ini perlu ada pendampingan, perlu ada supervisi. Kalau masalah pencairan anggaran, pada umumnya lebih dari 51 persen APBD Kab/Kota/Provinsi itu disclaimer, itu kan tidak boleh dilakukan secara terus menerus. Ada DID, belum berjalan, tetapi masak 20 nggak bisa berjalan juga, ternyata kata Bappenas belum pernah terealisasi," tegasnya seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, Jumat, 4 Juni 2021.

Legislator dapil Sumatera Barat II itu juga menyoroti dana kesehatan. Ia menuturkan, jika amanat konstitusi dalam APBN mengharuskan anggaran kesehatan mencapai 10 persen, tetapi dalam UU Otsus Papua mengharuskan alokasinya sampai 17 persen.