Kemenag Terima Aset Rampasan Senilai Rp13 Miliar dari KPK

M. Isa | Kamis, 08/04/2021 09:01 WIB
Kemenag Terima Aset Rampasan Senilai Rp13 Miliar dari KPK KPK menyerahkan aset berupa tanah seluas 2.000 meter persegi kepada Kementerian Agama (foto: kemenag)

RADARBANGSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa tanah seluas 2.000 meter persegi atau senilai Rp13,2 miliar kepada Kementerian Agama. Aset ini berada di Desa Mlajah Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.

Serah terima barang rampasan negara KPK melalui penetapan status penggunaan (PSP) kepada Kemenag RI ini ditandai dengan penandatangan berita acara dan prasasti oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diwakili Sekjen Kemenag Nizar dan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Aset yang diterima oleh Kementerian Agama adalah barang rampasan negara yang berasal dari perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terpidana Fuad Amin. 

Selain Kemenag, KPK juga meyerahkan aset barang rampasan negara kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam sambutan yang dibacakan Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, Kemenag bersyukur atas upaya yang dilakukan KPK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Menurutnya, salah satu capaian kinerja dari pelaksanaan tugas KPK tersebut adalah berhasil mengembalikan aset negara yang berasal dari tindakan pidana yang dilakukan oleh para koruptor. 

"Aset yang disita tersebut merupakan Barang Milik Negara yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum, salah satunya untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama," kata Nizar dalam keteranganya persnya, Rabu 7 April 2021.

"Insya Allah kami akan memanfaatkan aset tersebut dengan membangun gedung KUA dan madrasah," sambungnya.


Berita Terkait :