Komisi II DPR dan Pemerintah Sepakat Tunda Pemberlakuan Sertifikat Tanah Elektronik

Rahmad Novandri | Selasa, 23/03/2021 21:45 WIB
Komisi II DPR dan Pemerintah Sepakat Tunda Pemberlakuan Sertifikat Tanah Elektronik Ahmad Doli Kurnia (Ketua Komisi II DPR RI). (Foto: dprgoid)

RADARBANGSA.COM - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan bahwa Komisi II DPR RI dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Selain itu, pihaknya dan pemerintah segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap ketentuan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di masyarakat.

"Komisi II DPR RI mendesak kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan evaluasi dan penyelesaiannya terhadap seluruh Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pengelolaan yang tumpang tindih," kata Doli di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Maret 2021.

Ditegaskannya, penyelesaian permasalahan tersebut terutama dengan hak rakyat atas tanah yang tidak sesuai izin dan pemanfaatannya, yang tidak sesuai peruntukannya, serta yang terlantar dan tidak memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa dan negara.

"Dalam rangka mendorong pencegahan, pemberantasan, dan penyelesaian praktik mafia pertanahan dan permasalahan penataan ruang di seluruh Indonesia, Komisi II DPR RI akan membentuk Panitia Kerja HGU, HGB, dan HPL, Panitia Kerja Mafia Pertanahan, dan Panitia Kerja Tata Ruang," pungkasnya.