PBNU: UU ITE Harus Dikembalikan pada Semangat Awal Dibentuknya

Rahmad Novandri | Rabu, 17/02/2021 17:40 WIB
PBNU: UU ITE Harus Dikembalikan pada Semangat Awal Dibentuknya Ketua PBNU bidang hukum, Robikin Emhas. (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Wacana revisi Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ditanggapi oleh berbagai pihak. Pemerintah mengusulkan revisi UU ITE setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai banyaknya warga negara Indonesia saling lapor dengan rujukan UU ITE.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai revisi UU ITE yang diusulkan pemerintah sudah tepat. Ketua PBNU, Robikin Emhas mengatakan bahwa UU ITE harus dikembalikan pada semangat awal pembentukan aturan tersebut.

"UU ITE hemat saya harus dikembalikan kepada semangat dibentuknya UU ini. Apa itu antara lain untuk melindungi konsumen ketika melakukan transaksi elektronik sebagaimana kita maklum di era teknologi digital ini, transaksi ini marak dan menjadi satu kelaziman. Nah, banyak penipuan, itulah yang penting mendapatkan jaminan kepastian bahwa konsumen tidak dirugikan," kata Robikin dikutip dari detik.com, Rabu, 17 Februari 2021.

Meskipun begitu, ia menegaskan bahwa revisi UU ITE tidak serta menghilangkan larngan-larangan mengenai ujaran kebencian hingga berita bohong. Menurutnya, larangan ujaran kebencian apalagi berdampak serius bagi kehidupan bangsa tetap perlu diatur dalam UU ITE.

"Hemat saya ujaran kebencian apalagi yang berdampak serius berupa tindakan adu domba antar golongan, antarkelompok masyarakat, antarpenganut agama, antaretnik dan sebagainya tetap perlu diwadahi dalam UU ITE," ujarnya.

Robikin menuturkan, dirinya berharap UU ITE tetap memberi ruang bagi kebebasan berpendapat. Sebab, lanjutnya, kebebasan berpendapat sudah diatur dalam konstitusi.

"Nah seninya adalah bagaimana mengatur berbagai norma di dalam UU ITE tetapi tidak masuk kategori mengkungkung kemerdekaan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi. Saya kira itu. Tapi tidak berarti bahwa dengan dalih kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi maka masyarakat dibiarkan mengalami keterperosokan kesatuan keutuhan bangsa dengan adanya ujaran kebencian dengan dilegalisasi," tuturnya.


Berita Terkait :