Abu Bakar Ba`asyir Dikabarkan akan Bebas pada 8 Januari 2021

Ahmad Zubaidi | Senin, 04/01/2021 16:33 WIB
Abu Bakar Ba`asyir Dikabarkan akan Bebas pada 8 Januari 2021 Abu Bakar Baasyir (foto Wikipedia/Getty Images/Dimas Ardian)

RADARBANGSA.COM - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba`asyir bakal menghirup udara bebas pada 8 Januari 2021. Kabar ini disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti.

"Bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Rika dalam keterangan resmi, Senin, 4 Januari 2021.

Rika menjelaskan, pihaknya bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror dalam pembebasan Abu Bakar Ba`asyir. "Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," ujar Rika.

Pada Januari 2019 lalu, Ba`asyir sempat akan dibebaskan oleh pemerintah setelah mendapatkan program asimilasi. Namun, pembebasan itu batal.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan saat itu, Wiranto, mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan pembebasan Ba`asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek.

Ba`asyir merupakan pendiri Jemaah Islamiyah dan pernah terkait berbagai aksi terorisme di Indonesia, salah satunya terlibat bom Bali dan bom Hotel JW Marriot pada 2004.

Pada 2011, Ba`asyir divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ba’asyir menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur. 


Berita Terkait :