Pengganti Walikota Jakpus yang Dicopot akan Diuji Kelayakan Pekan Depan

Ahmad Zubaidi | Sabtu, 05/12/2020 09:02 WIB
Pengganti Walikota Jakpus yang Dicopot akan Diuji Kelayakan Pekan Depan Proses pengambilan sumpah 106 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 (dok Twitter @dprddkijakarta)

RADARBANGSA.COM - Dhani Sukma, Calon Wali Kota Jakarta Pusat akan menjalani fit and proper test yang digelar Komisi A DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 8 Desember 2020 pekan depan.

Dhani diketahui bakal menggantikan Bayu Meghantara yang dicopot akibat kerumuman Petamburan. Pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan akan berlangsung di lantai 10 DPRD ruang Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

"Hari Selasa mulai pukul 13.00 (WIB) di lantai 10 gedung DPRD," ujar anggota Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiono, Jumat, 4 Desember 2020.

Tak cuma Komisi A, kata Mujiono, Ketua DPRD, dan empat Wakil Ketua DPRD DKI juga akan terlibat dalam uji kepatutan dan kelayakan Dhany Sukma.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyodorkan Dhany Sukma sebagai Wali Kota Jakarta Pusat menggantikan Bayu Meghantara yang didepak akibat kerumunan Petamburan.

Surat Pengajuan Dhany ke DPRD ditandatangani Anies pada tanggal 27 November 2020 dengan nomor 439/-071.821.

Dhany Sukma saat ini masih menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemprov DKI. Sebelumnya juga dia pernah menjabat Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi DKI.