Polisi Ungkap Petinggi KAMI Danai Aksi Tolak UU Omnibus Law

Ahmad Zubaidi | Jum'at, 16/10/2020 08:28 WIB
Polisi Ungkap Petinggi KAMI Danai Aksi Tolak UU Omnibus Law Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (foto: Humas BNPB)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Polisi mengungkap fakta baru terkait penangkapan empat petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Sumatera Utara yang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyatakan, mereka terbukti mengumpulkan dana untuk logistik para pendemo saat aksi menolak UU Omnibus Law itu.

Menurut Argo, uang yang sudah terkumpul dari Whatsapp Grup (WaG) KAMI Medan baru terkumpul Rp500 ribu. “Jadi tadi dari WAG grup tadi, tadi dia mengumpulkan uang untuk menyuplai logistik. Itu sudah, baru terkumpul Rp 500 ribu,” kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2020.

 

Selain itu, kata Argo, pihaknya juga mempunyai bukti jika ketua KAMI Medan, KA memberikan nasi bungkus kepada pendemo di Sumatera Utara yang dimungkinan dibeli dari uang hasil urunan tersebut.

“Fotonya tidak saya bawa ini. Jadi ada tersangka KH tadi, KA tadi, itu sedang mengumpulkan massa sambil bagi nasi bungkus kemudian menyampaikan itu, arahan di sana,” sebut Argo.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan dan menahan sembilan orang dalam kasus ujaran kebencian dan penghasutan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung tindakan anarkis di sejumlah wilayah Indonesia.

Dari sembilan orang tersebut, empat diantaranya ditangkap di Jakarta. Mereka yakni Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, Deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, Deklator KAMI Anton Permana dan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida.

Sedangkan, empat orang lainnya ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Mereka masing-masing yakni; Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri. Selain itu, polisi menangkap seorang berinisial DW terkait kasus yang sama.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.


Berita Terkait :