Ratna Juwita Tegaskan BOP dan Dana Abadi Pesantren Harus Dialokasikan dalam APBN

Rahmad Novandri | Rabu, 14/10/2020 19:15 WIB
Ratna Juwita Tegaskan BOP dan Dana Abadi Pesantren Harus Dialokasikan dalam APBN Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Ratna Juwita Sari menyalurkan Bantuan Operasional untuk Pondok Pesantren di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. (Foto: istimewa)

TUBAN, RADARBANGSA.COM - Anggota DPR RI Ratna Juwita Sari menyalurkan Bantuan Operasional untuk 16 Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah dan TPQ di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Rabu, 14 Oktober 2020. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan `Program PKB Bersama Pesantren Menghadapi COVID-19`.

Legislator Fraksi PKB asal Tuban itu mengungkapkan, ditengah pandemi saat ini, Pesantren dinilai cukup rentan terjangkit virus corona. Karena itu, lanjutnya, Pesantren harus didampingi dan dilindungi.

"Program ini adalah kebijakan terbaru DPP PKB yang baru saja diluncurkan oleh Ketua Umum Gus Abdul Muhaimin Iskandar (Gus AMI) Senin kemarin. Kami harus cepat merespon dan mensukseskannya," ujarnya.

Selain itu, Ratna menegaskan, berkat perjuangan PKB telah lahir UU nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Salah satu amanat dari UU tersebut adalah pemerintah harus mengalokasikan Dana Abadai Pesantren.

"Karena ini mandatory, dijamin UU Pesantren, maka pemerintah wajib mengalokasikan Dana Abadi Pesantren dalam APBN. Sebagai salah satu anggota Banggar, saya akan memperjuangkannya," tegasnya.

Tak hanya itu, paparnya, Pesantren juga harus tetap ditopang dengan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Hal itu untuk melindungi para santri, ustadz dan Kiai dari wabah COVID-19.

"BOP Pesantren ini penting untuk bertahan dari ancaman COVID-19. BOP ini juga bisa diperlakukan sebagai kebijakan transisi sampai akhirnya Dana Abadi Pesantren dialokasikan dalam APBN secara permanen setiap tahun," pungkasnya.


Berita Terkait :