KSAD Siap Pecat Prajurit Penyerang Polsek Ciracas, Berapapun Jumlahnya

Ahmad Zubaidi | Senin, 31/08/2020 12:27 WIB
KSAD Siap Pecat Prajurit Penyerang Polsek Ciracas, Berapapun Jumlahnya KSAD, Jenderal TNI. Andika Perkasa (foto istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, memastikan prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyerangan Markas Polsek Ciracas, Jakarta, pada Sabtu, 29 Agustus 2020 dini hari akan dikenakan sanksi pidana dan pemecatan dari kedinasan TNI AD.

"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata dia di Markas Besar TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu, 30 Agustus 2020.

Saat ini, sudah 12 prajurit TNI AD diperiksa terkait peristiwa ini sementara 19 prajurit lain akan dipanggil. "Selain pasal pidana yang dilanggar masing-masing, akan beda satu dengan lainnya, kita akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya yaitu pemecatan," ungkap Andika.

Andika menegaskan, TNI AD tak masalah kehilangan puluhan prajurit yang melanggar sumpah dengan melakukan penyerangan ini. Ia tidak mau nama TNI AD dirusak oknum-oknum ini.

"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapapun prajurit yang terlibat, apapun perannya. Daripada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab yang sama sekali tidak mencerminkan Sumpah Prajurit yang mereka ucapkan, janjikan saat menjadi anggota TNI AD," kata dia.

Mabesad juga sudah menyiapkan langkah antisipatif apabila ada yang berusaha berbohong dalam pemeriksaan atau menyembunyikan atau bahkan menghilangkan bukti keterlibatan.

Jika terbukti berbohong, Andika menyatakan bakal memberikan tambahkan pasal yang masuk dalam kategori obstruction of justice.

"Jadi tidak akan ada lagi, perlakuan harus berbeda kepada mereka yang kooperatif dan kepada mereka yang berusaha menyembunyikan. Tidak ada lagi, sama saja begitu saja," tukasnya.