Website SIKM Diakses 1 Juta Orang, Hanya 52.239 yang Diterima

Ahmad Zubaidi | Rabu, 17/06/2020 09:24 WIB
Website SIKM Diakses 1 Juta Orang, Hanya 52.239 yang Diterima Check Point SIKM di gerbang tol Cikupa arah Jakarta (foto Radarbangsa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang ingin keluar dan masuk Jakarta hingga saat ini masih diberlakukan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra, dalam keterangannya menyatakan, sampai saat ini, sudah lebih dari satu juta pengakses dengan 122.929 pemohon.

"Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, berdasarkan database terakhir, Selasa tanggal 16 Juni 2020, total 1.104.139 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM dari website https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta dan tercatat 122.929 permohonan SIKM yang diterima," kata Benni, Rabu, 17 Juni 2020.

Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 534 permohonan yang masih dalam proses karena baru saja diajukan pemohon. Pemohon yang diterima atau dikabulkan SIKM hanya sebesar 52.239 pemohon.

Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis, lanjut Benni, didapatkan hasil verifikasi, 42,7 persen dari total permohonan atau 52.239 permohonan SIKM, dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.

"Sebanyak 57,3% dari total permohonan atau 70.156 permohonan SIKM dinyatakan, Ditolak/Tidak Disetujui" ungkap Benni.

DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta membuka layanan perizinan SIKM Senin sampai Jumat mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 18.00 WIB, lalu Sabtu dan Minggu mulai pukul 07.30 WIB s.d. 13.00 WIB.


Berita Terkait :