Legislator PKB Usul Stimulus untuk UMKM Diperbesar

Rahmad Novandri | Rabu, 10/06/2020 21:14 WIB
Legislator PKB Usul Stimulus untuk UMKM Diperbesar Marwan Jafar (Anggota Komisi VI DPR RI FPKB). (Foto: IG @marwan_jafar)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi VI DPR RI Marwan Ja`far mengusulkan agar stimulus bagi sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) diperbesar, karena sektor itu dianggap memiliki prospek dalam menggerakkan ekonomi di kawasan pedesaan di tengah pandemi Covid-19.

“Sektor Usaha Mikro Kecil Menengah memiliki prospek dan tahan banting saat pandemi sekarang ini. Sektor yang juga memiliki prospek saat ini yakni ruralisasi dengan mendorong industri pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan di desa,” kata Marwan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 10 Juni 2020.

Menurut Legislator Fraksi PKB itu, tidak hanya BUMN yang perlu diberikan stimulus, UMKM pun penting untuk diberikan dukungan secara khusus. Marwan sendiri fokus pada pemberian stimulus untuk program ruralisasi yakni perpindahan penduduk dari daerah perkotaan yang padat ke daerah pedesaan.

"Cuma mereka produknya harus dibeli oleh Bulog atau BUMN-BUMN lainnya di bidang pangan dan oleh kementerian agar usaha mereka tetap berjalan," ujarnya.

Selain itu, Marwan juga menyoroti stimulus yang lebih besar yang diberikan kepada BUMN dalam strategi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat dampak pandemi Covid-19. Dalam pandangannya, stimulus tersebut harus diawasi sehingga penggunaannya benar-benar efektif untuk mendongkrak kinerja BUMN dan memulihkan ekonomi nasional.

Marwan menerangkan, tercatat BUMN mendapatkan stimulus sebesar Rp152,15 triliun, yang Rp52,57 triliun diantaranya untuk Pemulihan Ekonomi Nasional. Stimulus tersebut berupa kompensasi atau subsidi, bantuan sosial, dana talangan, serta dana Penyertaan Modal Negara (PMN).

Terkait hal tersebut, ia berpendapat perlunya untuk juga memperbesar alokasi anggaran bantuan sosial. Stimulus BUMN juga harus diarahkan pada investasi di bidang kesehatan. Sehingga Indonesia siap apabila menghadapi bencana non alam seperti pandemi Covid-19. “BUMN perlu melakukan reformasi internal secara fundamental dari sisi nomenklatur, restrukturisasi perusahaan, dan lainnya sebelum diberikan stimulus yang dimaksud,” pungkasnya.