Perda Ponpes Segera Terwujud, Fraksi PKB Jabar Akan Minta Masukan Kiai

Ahmad Zubaidi | Rabu, 10/06/2020 09:55 WIB
Perda Ponpes Segera Terwujud, Fraksi PKB Jabar Akan Minta Masukan Kiai Legislator PKB Jabar sekaligus Pansus Raperda Pondok Pesantren, Dadan Hidayatulloh (foto istimewa)

BANDUNG, RADARBANGSA.COM - Dorongan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Barat kepada Pemprov Jabar untuk membentuk peraturan daerah (Perda) Pondok pesantren akan segera tewujud. Hal ini diketahui setelah gubernur Jabar menerima usulan lima Raperda, salah satunya Raperda Pondok Pesantren.

Anggota DPRD Jawa Barat yang juga panitia khusus (Pansus) Raperda Pondok Pesantren Dadan Hidayatulloh menyambut baik respon positif Pemprov Jabar. Menurut Dadan, Ponpes merupakan lembaga pendidikan keagamaan tertua di Republik Indonesia yang sudah ada sebelum kemerdekaan Indonesia.

"Pesantren mempunyai peran yang sangat berpengaruh atas keberlangsung umat manusia dan sudah seharusnya mendapat perhatian,” ujar Dadan usai rapat pansus Raperda Pondok pesantren di ruang Bamus DPRD Jabar, Selasa, 9 Juni 2020.

Untuk itu dengan dibuatkannya perda pesantren ini merupakan salah satu upaya mengembangkan keberlangsungan ponpes sehingga pesantren mempunyai payung hukum yang jelas, dan kedepannya bisa dialokasikannya dana APBD maupun dana yang lainnya untuk kemajuan pondok pesantren.

“Sehingga generasi penerus bangsa di Jawa Barat mempunyai tingkat kecerdasan intelektual dan spritual yang seimbang, dan dengan adanya perda, akan semakin memperkuat eksistensi pesantren, khususnya di Jawa Barat," ujarnya 

Perda Ponpes ini juga merupakan tindaklanjut dari disahkannya UU Pesantren di mana ijazah kelulusan pesantren memiliki kesetaraan dengan lembaga pendidikan formal lainnya dengan memenuhi jaminan mutu pendidikan yang ada.

Sebagai langkah awal, kata Dadan, dalam proses pembentukan Perda Pondok Pesanteran pihaknya menggali lebih dalam selain lain dari akademisi, utamanya mengali pendapat atau petuah para tokoh alim ulama. Menurut dia, masukan dari kiai sepuh dan para habaib di Jawa Barat sangat diperlukan dalam rangka memperkuat materi yang menjadi kandungan perda pesantren tersebut nantinya.

"Diharapkan tidak hanya capaian targetnya melahirkan perda pesantren, namun secara substansi perda ini matang secara isi dan implementatif nantinya," ucapnya.

Selain itu tambah Politisi PKB asal Kabupaten Garut tersebut lahirnya perda Pesantren maka seluruh pondok Pesantren di Jawa Barat yang inti pokoknya memiliki Fungsi Dakwah, Fungsi Pendidikan dan Fungsi Pemberdayaan Masyarakat, akan menjadi kekuatan penyangga moralitas umat dan bangsa.

“Karena sejatinya kedepan 12 ribu pondok pesantren yang tersebar di Jawa Barat akan terkoneksi, berkembang,  terfasilitasi, tentunya sesuai kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.