Cegah Covid19, Kemnaker Setop Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Ahmad Zubaidi | Rabu, 15/04/2020 19:50 WIB
Cegah Covid19, Kemnaker Setop Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia Kemnaker memberi arahan kepada 114 CPMI (foto Kemnaker)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah terus berupaya mencegah penyebaran Covid-19. Salah satunya adalah melakukan penghentian sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor. 151 Tahun 2020.

Kemnaker lantas melakukan supervisi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang; Satpol PP Kecamatan Serdang Kulon; BABINSA; dan BABINKAMTIBNAS ke PT. RI yang merupakan Perusahaan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Kasubdit Perlindungan TKI Kemnaker, M. Ridho Amrullah menegaskan supervisi ini merupakan kelanjutan dari supervisi sebelumnya pada tanggal 9 April 2020 oleh Dit. PPTKLN dan Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kemnaker.

Di supervisi kedua ini, Ridho menghimbau pihak PT. RI segera memulangkan para CPMI ke masing-masing daerah asal guna mematuhi kebijakan physical distancing untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kami juga menghimbau kepada para CPMI, agar tetap selalu memakai masker, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan dan kesehatan dalam masa tunggu untuk pelaksanaan pemulangan," kata Ridho yang memimpin supervisi tersebut di Jakarta, Rabu, 15 April 2020.

Sebelumnya, Kemanker melalui Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (Direktorat PPTKLN) menindaklanjuti video terkait permintaan 114 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang ingin pulang ke daerah asal karena gagal berangkat akibat Covid-19.

Ridho menambahkan 114 orang CPMI yang akan dipulangkan dalam pekan ini, akan dikoordinasikan dengan disnaker masing-masing daerah asal.

"Pemulangan dalam pekan ini, juga disepakati oleh pihak Disnakertrans Kabupaten Tangerang, BABINSA dan BABINKAMTIBNAS, dikarenakan Kabupaten Tangerang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ujar Ridho.