Disetujui Menkes, Tangerang Raya Terapkan PSBB Mulai 18 April 2020

M. Isa | Senin, 13/04/2020 18:01 WIB
Disetujui Menkes, Tangerang Raya Terapkan PSBB Mulai 18 April 2020 Gubernur Banten Wahidin Halim (foto: bantenprovgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Provinsi Banten, yakni di Kabupaten dan Kota Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan atau Tangerang Raya.

Keputusan tersebut telah ditetapkan tanggal 12 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020. PSBB di Banten tersebut ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19.

Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, maka perlu dilaksanakan PSBB.

“PSBB di Banten perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan,” ucap dr. Terawan dikutip laman kemkegoid, Minggu 12 April 2020.

Menurut Gubernur Banten, Wahidin Halim, penerapan PSBB di tiga wilayah tersebut akan dilakukan mulai pada 18 April 2020 mendatang, “Kita sepakat tengah malam, Sabtu sudah dinyatakan PSBB di Tangerang Raya berlaku,” kata, Senin 13 April 2020.


Berita Terkait :