Serikat Buruh Mengadu ke PBNU Soal Omnibus Law Cipta Kerja

Rahmad Novandri | Kamis, 27/02/2020 23:01 WIB
Serikat Buruh Mengadu ke PBNU Soal Omnibus Law Cipta Kerja Serikat buruh berkunjung ke PBNU untuk meminta masukan terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (27/2). (Foto: istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Gabungan serikat buruh dan pekerja yang terdiri atas Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia NU (K-Sarbumusi), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) berkunjung ke PBNU, Kamis, 27 Februari 2020. Kunjungan ini untuk meminta masukan terkait persoalan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Bidang Ketenagakerjaan.

Presiden DPP K-Sarbumusi, Syaiful Bahri Ansori menyatakan, isi RUU Omnibus Law Cipta Kerja Bidang Ketenagakerjaan sangat merugikan para buruh. Serikat buruh dan pekerja pun disebutnya menolak isi RUU yang ada tersebut dan meminta direvisi.

Baca Juga: Terima Kunjungan Menlu RI, Ketum PBNU Tegas Tolak WNI Eks ISIS

Namun, pihaknya mengaku tidak memiliki kekuatan untuk meminta pemerintah agar merevisinya, sehingga perlu adanya masukan dan dukungan dari ormas keagamaan, termasuk PBNU.

"Kita butuh masukan orang tua yang membimbing kita, maka kita butuh ketemu dengan Kiai Said (Ketua Umum PBNU) bagaimana sikap kita," kata Syaiful dilansir dari nu.or.id.

Adapun diantara pasal yang dipersoalkan pada RUU tersebut ialah terkait pengaturan Tenaga Kerja Asing (TKA), Upah Minimum Provinisi (UMP), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Menurutnya, RUU yang ada tidak memiliki keberpihakan kepada kesejahteraan buruh dan lebih berpihak kepada pengusaha.

Ia berharap, pemerintah mau merevisi RUU yang ada dengan melibatkan buruh. Menurutnya, kalau RUU yang ada seperti sekarang ini disahkan, maka pemerintah mendzalimi buruh.

"Kalau disahkan, pemerintah dzalim ke buruh. Kita harapkan agar RUU ini direvisi," ucapnya.

Senada dengan Syaiful, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menyatakan bahwa sejumlah pasal pada RUU Omnibus Law Cipta Kerja Bidang Ketenagakerjaan mendegradasi hak-hak buruh. "Kami berharap dengan suara beliau (Kiai Said), nanti bisa membantu memperjuangkan kami," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Akan Luncurkan Omnibus Law, Delegasi Buruh Ngadu ke DPR

Merespons laporan dari gabungan serikat buruh dan pekerja, Kiai Said menyatakan bahwa pada prinsipnya, PBNU mendukung buruh kalau rancangan regulasi yang ada merugikan buruh.

"Siapa pun pihak yang akan dirugikan oleh undang-undang, baik itu masalah buruh, masalah pajak, masalah apa aja. Setiap ada yang merugikan rakyat, saya belain (rakyat)," kata Kiai Said. 


Berita Terkait :