Komisi III Minta Komisioner dan Dewas KPK Jalin Sinergi

Rahmad Novandri | Selasa, 14/01/2020 18:01 WIB
Komisi III Minta Komisioner dan Dewas KPK Jalin Sinergi Herman Hery (Ketua Komisi III DPR RI). (Foto: twitter @DPR_RI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengungkapkan di masa transisional Undang-Undang KPK yang baru yakni baru Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ia mengharapkan Komisioner KPK dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjalin sinergi.

“Sebagai Ketua Komisi III, saya tegaskan bahwa berdasarkan UU KPK yang baru, KPK dan Dewas harus melakukan koordinasi dan sinergi yang baik dalam melaksanakan proses penegakan hukum di KPK. Jangan sampai terjadi insubordinasi di dalam tubuh KPK," papar Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020.

Untuk itu, tuturnya, Komisi III DPR RI akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK. Komisi III DPR RI ingin mendiskusikan perihal koordinasi antara Komisioner dengan Dewas KPK.

“Adapun terkait koordinasi Pimpinan KPK dan Dewas di masa transisional UU KPK yang baru ini, Komisi III akan membahasnya secara lebih dalam pada Rapat Dengar Pendapat dengan KPK," jelas Herman.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini memastikan tak ada pelemahan terhadap KPK setelah Undang-Undang KPK hasil revisi yang disahkan sejak Oktober 2019 lalu resmi berlaku. Lebih lanjut, Herman juga menjelaskan tidak ada yang bisa mengintervensi proses penegakan hukum oleh aparat, baik KPK, Kepolisian, maupun Kejaksaan.

“Di satu sisi aparat penegak hukum tidak bisa dipengaruhi pihak manapun, tapi di sisi lain aparat penegak hukum harus bertindak secara profesional dengan selalu memperhatikan SOP (Standard Operating Procedure) yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan," ungkap legislator dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.