Ratna Juwita Sayangkan Reklamasi di Lahan Pascatambang Tak Optimal

Ahmad Zubaidi | Senin, 13/01/2020 08:04 WIB
Ratna Juwita Sayangkan Reklamasi di Lahan Pascatambang Tak Optimal Anggota Komisi VII Ratna Juwita Sari (foto: radarbangsa)

TUBAN, RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari mengaku prihatin atas kondisi lahan pasca tambang di Indonesia. Fakta yang dia temukan di lapangan, upaya reklamasi belum juga dioptimalkan baik di lahan pascatambang milik perusahaan plat merah, kuning, maupun hijau.

Ratna menilai reklamasi tersebut sangat penting dilakukan untuk mengembalikan lahan sesuai dengan rona awal, sehingga nantinya dapat digunakan sebagai lahan pertanian atau lainnya.

Oleh karena itu, sudah seharusnya industri pertambangan memikirkan dan memperhatikan dengan saksama upaya penyelamatan alam dan lingkungan sejak awal, bahkan sejak masa perencanaan, jauh sebelum penambangan dilaksanakan.

“Dimana-mana reklamasi masih belum sesuai harapan. Bahkan terkesan tampak belum klop dengan apa yang sudah diaturankan dan persyaratan yang dikeluarkan pemerintah,” kata Ratna Juwita di Tuban belum lama ini.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun meminta semua pelaku usaha tambang agar lebih peduli lingkungan yaitu mengembalikan kondisi lahan sesuai regulasi supaya masyarakat sekitar tidak terkena imbasnya, tak terkecuali di Kabupaten Tuban.

Ratna menyinggung reklamasi perusahaan semen BUMN yang hingga saat ini belum optimal upaya pengembalian lingkungan di perusahaan plat merah itu. “Begitupula tambang kecil yang saat ini ijin dan pengawasannya di Dinas ESDM Jawa Timur,” terangnya.

Kegiatan reklamasi dan pascatambang adalah suatu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan pertambangan. Reklamasi merupakan kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Sedangkan, pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan.